Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2025, 22:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir

“Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).

"Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM," tambahnya.

Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.

Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.

“Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY," katanya.

"Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden," sambung Bivitri. 

Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.

Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.

“Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Kontras: Jangan Sampai Kasus Munir Hanya Berakhir di Ingatan

Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.

“Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan," pungkasnya.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
Nasional
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau