JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Selasa (9/9/2025).
“Kemudian pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
Baca juga: Momen Rudy Ong Chandra Ngomel Sendiri Saat Ditampilkan KPK dalam Kasus Suap IUP Kaltim
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
Kasus yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Baca juga: Jejak Kasus Suap IUP di Kaltim hingga KPK Jemput Paksa Rudy Ong
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini