KOMPAS.com – Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, melakukan perlawanan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditampilkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pantauan Kompas.com, Rudy digiring dua petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
Namun, saat diarahkan untuk berdiri di bawah logo KPK, Rudy berjalan ke arah berbeda dan sempat memberontak. Ia bahkan melontarkan ucapan yang tidak sesuai konteks acara.
“Perkara saya 8 tahun, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana,” kata Rudy di hadapan wartawan.
Tak lama setelah ditampilkan, Rudy kembali digiring ke ruang tunggu untuk menanti mobil tahanan.
Baca juga: Rudy Ong Sempat Memberontak dan Bicara Sendiri Saat Ditampilkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.
Suap itu diberikan untuk mengurus enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diserahkan kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
“Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang Donna,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Ungkap Rudy Ong Chandra Beri Suap Rp 3,5 Miliar untuk Urus Izin 6 IUP di Kaltim
Padahal, keenam IUP itu tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.
Untuk meloloskan izin, Rudy diduga mengalokasikan Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan, yang dikenal sebagai kolega Sugeng, seorang makelar asal Samarinda.
Iwan lalu menemui Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna meminta bantuan perpanjangan izin.
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama sejumlah perusahaan milik Rudy, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Setelah surat diterima BPPM-PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, dan Rp 50 juta kepada Amrullah.
Baca juga: KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim