Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo

Kompas.com - 08/09/2025, 12:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti peran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penanganan lahan sawit, mengingat tidak semuanya berada di kawasan hutan.

Hal tersebut terjadi ketika Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

Mulanya, Rifqi mempertanyakan nasib 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal yang telah disita negara.

Lahan sawit tersebut sebelumnya sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025 lalu.

Baca juga: Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata

“Kita tahu Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR dan dihadiri juga oleh para anggota kabinet, beliau menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta hektar lahan sawit dari potensi 5 juta hektar yang ada,” ujar Rifqi.

Rifqi lantas mempertanyakan alasan Nusron tidak segera melakukan proses legalisasi sebagian lahan tersebut.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN seharusnya sudah memproses sebagian.

“Di sisi yang lain, kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektar itu tidak sebagian dilakukan proses dalam tanda kutip legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Rifqi menekankan, tidak semua lahan sawit berada di kawasan hutan.

Menurutnya, ada juga yang masuk kawasan non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang seharusnya menjadi domain Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Usulan DPR, Bukan Lagi Pemerintah

“Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN,” imbuh Rifqi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap ada jutaan hektar lahan sawit yang dilaporkan ilegal atau melanggar aturan.

Meski begitu, pemerintah kini sudah kembali menguasai sekitar 3,1 juta hektar lahan ilegal tersebut.

"Hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah RI sudah menguasai kembali 3,1 juta hektar. Dari potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan, tapi kita belum verifikasi," kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dia menekankan, penertiban lahan ini juga sudah dilegalkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Baca juga: Sahroni hingga Uya Kuya Kini Tak Lagi Nikmati Kemewahan Anggota DPR

Pelanggaran jutaan hektar lahan itu di antaranya ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, dan ada juga yang tidak mau datang dipanggil BPKP.

"Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektar, dan dari 3,7 juta hektar, 3,1 juta sudah dikuasai kembali," ungkapnya lagi.

Bukan cuma itu, Prabowo juga melaporkan ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dipatuhi.

"Ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita, tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya. Saya tidak tahu kenapa," ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau