Ia menegaskan, tindak kejahatan yang menimpa Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Peluang dibawa ke Pengadilan HAM ini bisa sekali. UU HAM itu ada definisi tentang extrajudicial killing sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia," kata Usman dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Usman menekankan pentingnya pengakuan bahwa kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan pernah kedaluwarsa.
“Kenapa penting dianggap sebagai pelanggaran HAM berat? Karena dengan demikian dia tidak mengenal daluwarsa. Jadi, sampai kapan pun Komnas HAM berada, selama itu pula kita akan kejar-kejar," ujar dia.
Lebih jauh, Usman mendorong Komnas HAM untuk serius melakukan penyelidikan pro justisia. Ia menilai hal itu sebagai satu-satunya pintu hukum untuk membuka peluang pengadilan kembali.
“Komnas HAM ini menurut saya, harus kita paksa untuk melakukan penyelidikan projustisia. Kalau enggak, kita tidak akan punya peluang baru lagi," katanya.
Hal ini dinilai dapat membuka kemungkinan mengajukan kembali pihak-pihak yang pernah disidangkan, ditahan, atau dibebaskan, dengan bukti baru.
“Mungkin dengan cara itu kita bisa memastikan keadilan akan terlihat lagi," pungkas Usman.
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam.
Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/07/23284631/amnesty-kasus-munir-berpeluang-dibawa-ke-pengadilan-ham