Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.
4. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik
DPR mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang terlibat dalam kontroversi.
5. Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Hak-hak Keuangan Lagi
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.
Baca juga: Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
6. Komitmen Terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.
17+8 Tuntutan Rakyat
Lantas, apa saja tuntutan publik terhadap sejumlah lembaga negara?
Tuntutan '17+8 Tuntutan Rakyat' sendiri merupakan hasil rumusan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menginginkan reformasi dalam berbagai sektor. Berikut 17 poinnya.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPR Dinilai Masih Terlalu Tinggi, Formappi Minta Evaluasi Lagi
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
- Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Baca juga: BEM SI Minta Presiden dan DPR Evaluasi Kabinet: Bukan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:
- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
- Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini