Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan DPR Dinilai Masih Terlalu Tinggi, Formappi Minta Evaluasi Lagi

Kompas.com - 06/09/2025, 15:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta DPR RI mengevaluasi seluruh tunjangan yang didapat anggota dewan, menyusul masih tingginya gaji (take home pay/THP) yang diterima anggota dewan.

Jumlah THP yang diterima mencapai Rp 65 juta per bulan setelah DPR RI menghapus berbagai tunjangan, meliputi tunjangan perumahan Rp 50 juta, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

"Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru? Sebelum Demo Hampir Rp 230 Juta per Bulan

"Kita mengharapkan agar setelah respons awal DPR dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pengurangan nominal tunjangan untuk jenis tunjangan lain, DPR akan kembali melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima," imbuh Lucius.

Lucius bertanya-tanya mengapa DPR hanya berani menghapus tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya secara tidak menyeluruh.

Tunjangan komunikasi intensif misalnya, masih diterima sebesar Rp 20 juta per bulan. Padahal, eksekusi tunjangan ini tidak jelas, menyusul banyak pihak yang merasa DPR selama ini tidak cukup aspiratif.

Belum lagi tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan bernilai fantastis yang masih didapat seorang anggota DPR RI.

Baca juga: DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik

"Ini kan dua tunjangan yang maknanya sama. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar, Rp 9,7 juta itu tunjangan jabatan, sementara Rp 7,1 juta untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI," beber Lucius.

Tak hanya itu, ada pula tunjangan-tunjangan lain yang maknanya sama.

Lucius mengungkapkan, tunjangan itu adalah tunjangan peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan.

"Pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," kritik Lucius.

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pada Selasa (5/3/2024) hari ini, DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang di tengah wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pada Selasa (5/3/2024) hari ini, DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang di tengah wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu.

Selain itu, DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lain-lain.

Tunjangan reses, lanjut Lucius, memang tidak diberi setiap bulan.

Tetapi jumlahnya cukup besar tiap anggota dewan melalui masa reses dan harus kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Ia menekankan, kunjungan seorang anggota ke dapil mencapai 12 kali kunjungan yang dibagi menjadi 3 klaster, yakni kunjungan pada masa reses sebanyak 5 kali, kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses sebanyak 1 kali setahun selama 5 hari, serta kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang sebanyak 6 kali setahun.

Baca juga: Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan

Halaman:


Terkini Lainnya
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Nasional
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Nasional
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau