JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat, di mana 17 poin tuntutan di antaranya memiliki tenggang waktu untuk dilaksanakan pada 5 September 2025.
Tanggapan DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat terdiri dari enam poin pernyataan. Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Baca juga: DPR Akan Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, hingga Transportasi
Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telpon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
"Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujar Dasco.
Baca juga: Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas
Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujar Dasco.
Diketahui, tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat
Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia
Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.
Baca juga: Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Berikut isi 17+8 Tuntutan Rakyat:
Baca juga: DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni: