JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota dewan sebagai respons atas tuntutan masyarakat.
Jenis tunjangan yang dipangkas meliputi biaya listrik, jasa telepon, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Sebelumnya, DPR RI juga telah memutuskan untuk menghentikan besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp50.000.000 per bulan.
Keputusan untuk memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan ini diambil setelah adanya gejolak di masyarakat atas kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa akhir-akhir ini.
Hari ini, DPR merespons tuntutan publik yang dirumuskan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Baca juga: Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 usai Tunjangan Dipangkas
Salah satu poin tuntutan adalah penghapusan tunjangan-tunjangan, masuk dalam 17 tuntutan yang harus dipenuhi dengan deadline 5 September 2025 ini.
Berikut adalah poin tuntutan untuk DPR yang dimaksud:
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Baca juga: Kabar Gaji DPR Naik Dibantah, Lantas Berapa Take Home Pay-nya?
DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini