Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas

Kompas.com - 05/09/2025, 18:53 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

Angka Rp 65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.

Baca juga: DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

Berikut rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000
Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
Take home pay (THP): Rp65.595.730

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau