JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI akan melakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri mulai tanggal 1 September 2025.
Hal ini menjadi salah satu respons DPR RI untuk memproses 17+8 Tuntutan Rakyat.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan," kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Keputusan ini dibuat usai DPR RI menggelar rapat dengan perwakilan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
Keputusan lainnya, DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas, di antaranya biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
"Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta kebijakan pemerintah yang kontroversial.
Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
Baca juga: DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan
Dalam tuntutan itu, DPR RI diminta untuk membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
Selain itu, DPR juga diminta untuk mempublikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) dan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk menyelidiki melalui KPK).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini