JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya telah menindaklanjuti keputusan partai politik yang menonaktifkan kadernya.
Ia telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk berkomunikasi dengan partai politik terkait tindak lanjut penonaktifan tersebut.
Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik," ujar Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025) malam.
Baca juga: Tok! DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus 2025
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," sambungnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga mengungkap bahwa DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.
Baca juga: DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
Diketahui, sejumlah partai politik mengambil keputusan untuk menonaktifkan kadernya yang dinilai menyebabkan kegaduhan akibat pernyataan maupun perbuatannya.
Baca juga: DPR Disebut Berjanji Partisipatif, Terbuka, dan Mendengarkan Rakyat
Penonaktifan dimulai dari Partai Nasdem yang melakukannya kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang pernyataannya disorot publik.
Setelah itu ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut melakukan hal serupa Eko Patrio dan Uya Kuya.
Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir yang notabenenya adalah Wakil Ketua DPR yang menyinggung soal tunjangan anggota DPR.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini