Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahroni hingga Eko Patrio Bakal Di-PAW? Pimpinan DPR: Ada Mekanisme Internal

Kompas.com - 05/09/2025, 20:07 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi peluang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpolnya, yakni Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio.

Saan menuturkan, terkait pergantian antar waktu itu akan dilakukan melalui mekanisme internal antara partai politik yang bersangkutan dengan mahkamah partai masing-masing.

"Tadi kan sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai. Ini kan soal etik ya, karena ini soal etik maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Saan belum mengungkapkan berapa lama mekanisme internal tersebut dilakukan sampai akhirnya anggota DPR RI akan di-PAW.

"Ah nanti kita lihat mekanismenya," ucap Saan, politiksu Partai NasDem ini.

Baca juga: Respons Surat MKD, Pimpinan DPR Setujui Setop Gaji-Tunjangan Dewan Nonaktif

Wakil Ketua DPR RI Saan MustopaDOK. DPR RI Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa

Aturan PAW bila diusulkan parpol

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian hingga PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila, salah satunya, diusulkan oleh partai politiknya.


Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya ke Presiden.

Kemudian, Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.

Baca juga: Ini Poin-poin 17+8 Tuntutan Rakyat yang Jatuh Tempo Hari Ini

Masuk tuntutan 17+8

Tuntutan publik yang dirumuskan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat memasukkan poin pemecatan untuk anggota DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Deadline atau tenggat waktu pemenuhan tuntutan ini adalah 5 September 2025 alias hari ini.

Berikut bunyi petikan tuntutan yang memuat desakan kepada parpol untuk memecat anggotanya yang tidak etis:

Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Nasional
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Nasional
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Nasional
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Nasional
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Nasional
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Nasional
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Nasional
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Nasional
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Nasional
 4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
Nasional
Kadernya Jadi Menteri P2MI, Golkar: Presiden Punya Perhitungan Sendiri
Kadernya Jadi Menteri P2MI, Golkar: Presiden Punya Perhitungan Sendiri
Nasional
Prabowo Copot Abdul Kadir Karding, Menteri PKB di Kabinet Berkurang
Prabowo Copot Abdul Kadir Karding, Menteri PKB di Kabinet Berkurang
Nasional
Prabowo Reshuffle Kabinet, PDI-P Harap Menteri Baru Berintegritas
Prabowo Reshuffle Kabinet, PDI-P Harap Menteri Baru Berintegritas
Nasional
Yusril Buka Peluang Restorative Justice ke Anak dan Mahasiswa Demo Agustus
Yusril Buka Peluang Restorative Justice ke Anak dan Mahasiswa Demo Agustus
Nasional
Mensesneg: Pengganti Menpora Dito Ariotedjo Sedang di Luar Kota
Mensesneg: Pengganti Menpora Dito Ariotedjo Sedang di Luar Kota
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau