JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya.
“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Meski begitu, Indra tidak menjelaskan secara detail apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif berlaku seterusnya atau hanya sementara waktu.
Dia hanya menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pimpinan DPR RI.
Baca juga: 8 Fraksi di DPR Sepakat Hapus Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan
“Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan,” ucap Indra.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengaku telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam, saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu meliputi Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).
Dia mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan.
Baca juga: Situasi Terkini Depan DPR Jelang Demo BEM SI: Banyak PKL, Lalin Lancar
Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa bertambah.
"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.
Ia menuturkan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.
"Nah, hari ini, MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," ujar Dek Gam.
Baca juga: Pimpinan DPR dan Fraksi Sepakati Setop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker
Menanggapi hal itu, Indra mengakui Setjen DPR RI sudah menerima surat tersebut dan telah melaporkannya ke pimpinan DPR RI.
Hasil pembahasan surat tersebut bersama Pimpinan DPR RI nantinya akan menjadi acuan bagi Setjen dalam menindaklanjuti surat MKD.
“Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” ucap Indra.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini