JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan kasasi untuk hukuman yang diterimanya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/8/2025).
“Tanggal permohonan Selasa (26/8/2025). Pemohon, Hendry Lie,” bunyi informasi di SIPP PN Jakpus saat dilihat pada Senin (8/9/2025).
Selain Hendry, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan kasasi.
Permohonan dari pihak JPU diajukan di hari yang bersamaan dengan Hendry selaku terdakwa.
Baca juga: Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
Baca juga: Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab atas Kerja Sama PT TIN dengan PT Timah
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.
Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.
Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini