Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah

Kompas.com - 08/09/2025, 11:14 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan kasasi untuk hukuman yang diterimanya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/8/2025).

“Tanggal permohonan Selasa (26/8/2025). Pemohon, Hendry Lie,” bunyi informasi di SIPP PN Jakpus saat dilihat pada Senin (8/9/2025).

Selain Hendry, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan kasasi.

Permohonan dari pihak JPU diajukan di hari yang bersamaan dengan Hendry selaku terdakwa.

Baca juga: Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.

Baca juga: Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab atas Kerja Sama PT TIN dengan PT Timah

Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.

Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.

Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dito Ariotedjo Pamit dari Menpora
Dito Ariotedjo Pamit dari Menpora
Nasional
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau