JAKARTA, KOMPAS.com - Iwan (37), petugas keamanan lingkungan RW 2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa ada enam mobil yang menjemput Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di kantornya di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih.
"Kalau mobil ada sekitar enam, kalau orang kurang jelas, karena enggak turun semua sepertinya," ucap Iwan saat ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis (4/9/2025).
Menurut Iwan, pihak Polda Metro Jaya sempat meminta izin kepada perangkat lingkungan RT, RW, dan petugas keamanan sebelum melakukan penangkapan.
Baca juga: Delpedro Marhaen Tulis Surat dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan, Makin Melawan!
"Waktu itu sebelum nangkap (Delpedro), kepolisian minta izin dulu sama keamanan sama RT dan RW. Itu Senin (1/9/2025) malam 22.30 WIB," ungkapnya.
Iwan memastikan penangkapan berlangsung cepat tanpa ada perlawanan maupun keributan.
"Kita lihat sih penangkapan enggak ada keributan enggak ada keramaian enggak ada perlawanan. Itu enggak lama sih, soalnya enggak perlawanan," ucapnya.
Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro. Mereka menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
Pasal 45A ayat (3) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 76H dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak, terkait larangan memperalat anak, ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta, dan,
Pasal 15 UU Perlindungan Anak, mengenai pelibatan anak dalam kerusuhan atau kegiatan politik.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini