JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku khawatir penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen berdampak pada aktivis lainnya.
Salah satu kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, mengatakan aktivis atau pekerja advokasi bisa dicap sebagai penghasut demo.
"Kami khawatir dampak dari proses ini terjadi yang pertama adalah delegitimasi kerja-kerja masyarakat sipil. Artinya, aktivis atau teman-teman yang melakukan advokasi itu bisa dicap sebagai penghasut atau pemicu kerusuhan," tutur Maruf di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Ia menilai, tuduhan penghasutan bahkan penangkapan pekerja sosial yang menyuarakan hak masyarakat bisa berbahaya untuk demokrasi.
"Nah, ini yang kemudian kami cermati dan tentunya ini tidak bisa kita biarkan terjadi dan pastinya harus tetap kita lawan," ujar dia.
Kuasa hukum lainnnya, Fadhil Alfattan menduga tuduhan yang dilayangkan pada sejumlah aktivis, termasuk Delpedro bersifat konspiratif.
"Kami menduga kuat konstruksi tuduhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai penghasut, khususnya yang menjadi klien kami, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, adalah tuduhan yang konspiratif," kata Fadhil.
Dalam penetapan Delpedro dkk sebagai tersangka, TAUD menyebutkan adanya upaya penyidik yang memaksakan korelasi suara-suara di media sosial dengan aktivitas massa aksi di lapangan.
Sehingga keluarlah tuduhan penghasutan yang dilakukan Delpedro dkk kepada anak-anak yang mengaku mengikuti unjuk rasa karena melihat konten di media sosial.
"Kami melihat ada semacam upaya lompat-lompat logika untuk mengaitkan antara satu postingan dengan postingan lain dan kemudian mengaitkan postingan di media sosial tersebut terhadap peristiwa di dunia fisik yang menyebabkan kerusuhan," jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan.
Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.
Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP;dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/07/21155541/delpedro-ditangkap-taud-khawatir-aktivis-lain-dicap-sebagai-penghasut