Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud

Kompas.com - 06/09/2025, 07:51 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar tersangka kasus laptop Chromebook yang sudah ditetapkan Kejagung: 

  1. Eks Mendikbud Nadiem Makarim
  2. Eks stafsus Nadiem, Jurist Tan
  3. Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
  4. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
  5. Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu, Ini Perannya di Kasus Chromebook

Awalnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. 

Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. 

Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Simak kronologi lolosnya proyek laptop Chromebook ini di Kemendikbud. 

Baca juga: Beda Nadiem dengan Noel: Kisah Pasal Penggaruk Pejabat

Mulai dibahas di grup WA "Mas Menteri Core Team"

Sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri, terdapat grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team". Isinya adalah Nadiem dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu dalam konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.

Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.Kemenag.go.id Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.

Di dalam grup itu, Nadiem dan lainnya sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

"Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," ujar Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri...

Tunjuk konsultan teknologi Ibrahim Arief

Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.

Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau