JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.
“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
“Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” lanjut Anang.
Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Sedang Dibicarakan dengan Interpol
Rumah tersebut berada di kawasan elite Rancamaya, Bogor, dengan luasan tanah 6.500 meter.
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
“(Rumah yang disita) Itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Akui Belum Tahu Keberadaan Riza Chalid
Anang mengungkapkan, aset yang disita bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” katanya.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Totalnya sekitar 6.500 meter persegi.
Meski sertifikat tidak atas nama Riza Chalid, Anang menegaskan sumber dana pembelian berasal dari tersangka.
“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” ungkap Anang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang SupriatnaNamun demikian, nilai aset tersebut masih akan ditaksir oleh tim ahli.
Menurut Anang, nilainya cukup besar. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset.
“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” katanya.
“Dokumen terkait ada, sertifikat segala,” tambahnya.
Baca juga: Riza Chalid Masuk DPO sejak 19 Agustus, Kejagung Proses “Red Notice”
Anang menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah.
Penyidik, kata dia, masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait MRC.
“Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang