Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyanyian" Ary Bakri di Sidang: Janji akan Buktikan Uang Suap CPO Rp 60 Miliar

Kompas.com - 28/08/2025, 09:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri “bernyanyi” saat memberikan kesaksian dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ary, yang menjadi pelaku pemberi suap dalam perkara ini, dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa penerima suap, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), M Arif Nuryanta, dan kawan-kawan.

Pada persidangan itu, Ary mengungkap berbagai peristiwa penting dalam kasus tersebut, termasuk pengakuannya menyuap hakim sebesar Rp 60 miliar.

Saat memberikan suap itu, Ary merupakan pengacara tiga korporasi minyak goreng: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Pengacara Ariyanto Ngaku Panggil Eks Ketua PN Jaksel dengan Julukan Komandan

“Tapi, kalau saya pemberian murni Rp 60 miliar, sesuai yang pertama dia minta dan saya kabulkan,” ujar Ary Bakri, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Uang tersebut diberikan kepada panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Pria itu berperan sebagai perantara suap.

Ia menjembatani Ary dengan hakim yang mengadili perkara Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pengakuan yang disampaikan Ary ini berbeda dengan uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Jaksa menyebut, Wahyu menyampaikan pesan dari Arif bahwa uang suap itu tidak sesuai permintaan.

Wahyu hanya menerima 2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 32 miliar dari Ary.

Padahal, Arif meminta uang suap Rp 60 miliar atau 3 juta dollar AS.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau