JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menyatakan, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak berlaku bagi berkas perkara kasus korupsi importasi gula yang lain.
Hal ini dijelaskan majelis dalam pertimbangan putusan banding yang diajukan atas nama eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
“Maka secara hukum, dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” tulis putusan banding, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Eks Direktur PT PPI Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Majelis hakim berpendapat, abolisi yang diterima Tom memang telah meniadakan proses hukum dan akibat hukum pada kasus yang menimpanya.
Namun, hal ini tidak meniadakan kasus korupsi itu sendiri.
“Menimbang, bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden, perbuatan pidananya secara pro judisia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan,” tulis majelis hakim.
Baca juga: Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
Atas pertimbangan ini, PT DKI meyakini Charles terbukti melakukan tindak pidana meski tidak menikmati uang korupsi.
Dengan demikian, PT DKI memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” lanjut amar.
Baca juga: Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
Pada pengadilan tingkat pertama, Charles dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
PT DKI memerintahkan agar Charles tetap dipenjara dan masa tahanannya dikurangi dengan yang sudah dijalani.
“Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar putusan PT DKI.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Tom Lembong Harus Hadir di Sidang Kasus Impor Gula meski Dapat Abolisi
Putusan banding ini diteken majelis hakim pada 27 Agustus 2025 dengan susunan majelis hakim Sugeng Riyono selaku Hakim Ketua, Edi Hasmi, dan Fauzan selaku Hakim Anggota.
Charles dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia tidak dihukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini