JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim (ISW) didakwa memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta Dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Iswan Ibrahim sebesar 3,58 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/2025).
Baca juga: Eks Direktur PGN Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
Bersama-sama dengan Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya (DP), Iswan juga telah memperkaya beberapa pihak lain.
Mereka adalah Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang memperoleh 11,04 juta Dolar Amerika Serikat.
Lalu, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso diduga menerima 500.000 Dolar Singapura.
Hendi diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, memperkaya Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto senilai 20.000 Dolar Amerika Serikat.
Jika dijumlahkan, perbuatan kedua terdakwa ini telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Baca juga: KPK Sita Uang 1,5 Juta Dolar AS dan 18 Aset Properti Terkait Kasus PT PGN
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperoleh dana dari PT PGN untuk membayarkan utang milik Isargas Group.
Isargas Group merupakan induk perusahaan dari PT IAE.
Pemberian utang ini terjadi di saat rencana akuisisi perusahaan dalam Isargas Group oleh PT PGN tengah didiskusikan.
Pinjaman senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat ini menjadi salah satu syarat kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
Syarat ini juga digunakan untuk memperlancar proses akuisisi.
“Atas penyampaian Danny Praditya tersebut, Direksi PT PGN menyetujuinya untuk dilakukan kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment dan akuisisi antara PT PGN dengan Isargas Group,” jelas jaksa.
Baca juga: PGN Perkuat Peran Strategis Energi Nasional, Siap Kawal Akses Gas Bumi hingga Penjuru Negeri
Kerja sama yang akhirnya terjalin adalah soal jual beli gas melalui PT IAE.
Proyek kerja sama ini menjadi perbuatan melawan hukum karena terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang.
Sementara itu, rencana akuisisi juga tidak dilakukan pertanggungjawaban due diligence yang seharusnya.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini