Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Kode Etik Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kompas.com - 01/09/2025, 15:31 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Kedua anggota Brimob itu adalah Bripka R yang merupakan sopir kendaraan taktis( rantis) yang melindas Affan dan Kompol K yang duduk di sampingnya.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, keduanya ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat.

Agus mengungkapkan sidang etik terhadap Kompol K bakal digelar pada 3 September 2025. Sementara itu, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.

“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian, pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Kompolnas Sudah Cek

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Sidang (pelanggar kategori sesang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.

“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu. Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.

Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.

Baca juga: Dua Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diduga Lakukkan Pelanggaran Berat, Sidang Kode Etik Dilaksanakan Pekan Ini

Affan Tewas

Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.

Baca juga: Ini 7 Polisi yang Berada dalam Rantis yang Melindas Ojol Affan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau