JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Brigjen Pol Agus mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua kategori pelanggaran berat dan sedang dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Untuk kategori pelanggaran berat dikenakan kepada dua orang, yakni:
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Komponas Sudah Cek
Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, kelimanya duduk di bagian belakang kursi pengemudi, yakni:
"Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Baca juga: Rantis Brimob Melindas Ojol Affan, Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.
Agus melanjutkan, pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam peristiwa rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) malam.
Adapun pihak kepolisian, kata Agus, akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut pada Selasa (2/9/2025).
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus.
Baca juga: Polri: Tidak Ada Ruang bagi Anarkisme, Penjarahan Akan Ditindak Tegas
Di samping itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu. Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua Affan Kurniawan yang bernama Zulkifli.
Tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara," ujar Agus.
Baca juga: Prabowo Instruksikan TNI Polri Ambil Tindakan Tegas Kepada Pelaku Kriminal
Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.
Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini