Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Polisi yang Berada dalam Rantis yang Melindas Ojol Affan

Kompas.com - 01/09/2025, 14:01 WIB
Irfan Kamil,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Brigjen Pol Agus mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua kategori pelanggaran berat dan sedang dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Untuk kategori pelanggaran berat dikenakan kepada dua orang, yakni:

  1. Bripka R dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang menjadi pengemudi rantis Brimob dengan nomor polisi 17713-VII.
  2. Kompol K dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri pengemudi.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Komponas Sudah Cek

Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, kelimanya duduk di bagian belakang kursi pengemudi, yakni:

  1. Aipda MR,
  2. Briptu D,
  3. Bripda AM,
  4. Bharaka J, dan
  5. Bharaka YD.

"Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.

Baca juga: Rantis Brimob Melindas Ojol Affan, Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).X.com tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Unsur Pidana

Agus melanjutkan, pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam peristiwa rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) malam.

Adapun pihak kepolisian, kata Agus, akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut pada Selasa (2/9/2025).

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus.

Baca juga: Polri: Tidak Ada Ruang bagi Anarkisme, Penjarahan Akan Ditindak Tegas

Di samping itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu. Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua Affan Kurniawan yang bernama Zulkifli.

Tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.

"Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara," ujar Agus.

Baca juga: Prabowo Instruksikan TNI Polri Ambil Tindakan Tegas Kepada Pelaku Kriminal

Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau