JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap tujuh polisi yang terlibat, sudah rampung.
Dari hasil pendalaman, dua orang ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat
“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Cak Imin Minta Kasus Kematian Affan Kurniawan Diproses Hukum dengan Transparan
Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Sidang (pelanggar kategori sedang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” kata Agus.
“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya.
Agus menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu.
Baca juga: Janji Bantuan Prabowo hingga Puan untuk Keluarga Affan
Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.
Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara,” ucap Agus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini