Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Kompolnas Sudah Cek

Kompas.com - 01/09/2025, 13:40 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa tujuh anggota Brimob yang tengah diproses etik karena melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, bukanlah pelaku yang sebenarnya atau palsu.

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob itu melalui fitur Instagram Story di akun @divisipropampolri pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Agus menegaskan bahwa sejumlah pihak eksternal sudah memeriksa identitas ketujuh anggota Brimob tersebut. Salah satunya adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA (Kartu Tanda Anggota) dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol

Kemudian, dia memastikan bahwa Divisi Propam Polri melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan fakta sehingga tidak ada rekayasa.

Namun, menurut Agus, Propam masih mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga baru menyampaikan inisial dari tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial narasi bahwa anggota Brimob yang diperiksa Divisi Propam Polri bukanlah polisi. Beberapa di antara yang diperiksa tersebut dikatakan merupakan nara pidana (napi).

Komentar itu dilontarkan warganet menanggapi siaran langsung pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob terduga pelindas Affan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Affan Tewas

Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Baca juga: Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol K, Aipda MR, Bripka R, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

2 Pelanggar Berat Terancam Diberhentikan

Terbaru, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, dua orang dari tujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus, Senin.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Prabowo: Batalkan Tunjangan DPR dan Perintahkan TNI Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Sidang (pelanggar kategori sesang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.

“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” katanya lagi.

Baca juga: Dua Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diduga Lakukkan Pelanggaran Berat, Sidang Kode Etik Dilaksanakan Pekan Ini

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau