JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan mengadukan sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan dari DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Said, pengertian nonaktif tidak ada di dalam Undang-Undang MKD.
"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said, di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Prabowo Ungkap Banyak Polisi Terluka Kena Petasan hingga Temuan Truk Berisi Alat Bakar
Dia berharap, sebaiknya para anggota Dewan tersebut diberhentikan.
Namun, ia menyerahkan keputusan sanksi kepada MKD DPR.
"Ya berhentiin saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari posisinya di Parlemen.
Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.
Lalu, Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Baca juga: Prabowo Pastikan Polisi yang Salah Tangani Demo Akan Ditindak
Kemudian, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI.
Penonaktifan ini buntut dari tindakan dan pernyataan mereka yang kurang peka soal kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini