JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, aparat kepolisian dapat berbuat khilaf saat sedang bertugas menegakkan hukum, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk 17 polisi dan masyarakat yang menjadi korban demo ricuh di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
"Saya datang karena polisi kadang-kadang... Iya, namanya menegakkan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada yang keterpaksaan," kata Prabowo, Senin.
Baca juga: Prabowo Klaim Kantongi Indikasi Otak Aksi Ricuh, Tegaskan Siap Lawan Mafia
Prabowo melanjutkan, Polri bakal menindak tegas polisi-polisi yang berbuat kesalahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa selain polisi yang berbuat salah, ada juga polisi yang berkorban untuk menjaga keamanan di berbagai daerah.
"Ini sedang diselidiki, kalau ada kesalahan akan ditindak. Tapi jangan lupa, puluhan petugas yang berkorban, polisi siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok tanah air," imbuh Prabowo.
Baca juga: Prabowo Ungkap Banyak Polisi Terluka Kena Petasan hingga Temuan Truk Berisi Alat Bakar
Di samping itu, Prabowo menilai bahwa orang yang bertanggung jawab akan adannya korban dalam aksi unjuk rasa adalah pihak-pihak yang berbuat kerusuhan.
"Kalau ada korban yang benar-benar salah adalah yang membuat kerusuhan sampai rakyat tidak berdosa, korban," ujar dia.
Aksi kekerasan aparat kembali menjadi sorotan usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Tujuh orang itu adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Prabowo Pastikan Polisi yang Salah Tangani Demo Akan Ditindak
“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
Baca juga: Prabowo: Saya Akan Hadapi Mafia-mafia
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini