JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian, usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pidana
Saurlin mengatakan, Komnas HAM mengikuti proses gelar perkara dan diberikan kesempatan untuk mendengarkan prosesnya serta memberikan masukan.
Dia menyatakan, gelar perkara menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran ganda, yaitu etik dan pidana.
Saurlin menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawasi jalannya penyelidikan agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca juga: Respons PBB, Wakil Ketua Komisi I Minta Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM di Polri
“Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan juga patut,” ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini