JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk mencopot menteri yang sudah tidak sesuai pada bidangnya.
Pernyataan ini disampaikan Hermawi guna merespons keputusan Prabowo mencopot sejumlah menterinya, Senin (8/9/2025).
“Kalau beliau melihat ada menteri yang sudah tidak pas di posnya, ya hak presiden untuk me-reshuffle,” ujar Hermawi, saat dihubungi Kompas.com, Senin sore.
Hermawi mengatakan, reshuffle kabinet menjadi hak prerogatif presiden.
Baca juga: Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti
Keputusan politik itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk kesungguhan presiden dalam melayani masyarakat.
“Intinya presiden ingin memberi yang terbaik untuk pelayannya bagi nusa dan bangsa,” kata Hermawi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo bakal me-reshuffle lima kementerian sore ini.
Baca juga: Prabowo Lantik Mukhtarudin Jadi Menteri P2MI, Gantikan Abdul Kadir Karding
Kelima kementerian itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin oleh Budi Gunawan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dipimpin Dito Ariotedjo, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, yang diganti oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dipimpin Abdul Kadir Karding, yang diganti oleh Mukhtarudin, dan Kementerian Koperasi yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi, yang diganti Ferry Juliantono.
Baca juga: Ini Alasan Prabowo Reshuffle 5 Menteri
Selain itu, presiden juga akan melantik Menteri Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah.
"Satu adalah kementerian yang baru dan lima adalah kementerian yang mengalami perubahan susunan yang menjabat. Maka pada sore hari ini akan dilakukan pelantikan di Istana Negara," kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini