JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan paspor milik Mohammad Riza Chalid disebut bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut di negara tempatnya berada saat ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman.
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysia-nya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Yuldi, hal serupa juga berlaku terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan, Jurist Tan, yang paspornya sudah dicabut.
Baca juga: Imigrasi Sebut Riza Chalid Hanya Punya Satu Paspor Indonesia
Kemudian, dikutip dari Antaranews, Yuldi memastikan bahwa pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan juga telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara yang mereka tinggali saat ini.
Namun, dia menyebut, soal pemulangan kedua tersangka tersebut tergantung dari aturan masing-masing negara tempat mereka menetap saat ini.
"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuldi mengatakan, paspor Riza Chalid sudah dicabut pada 11 Juli 2025 berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Sedangkan paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025 juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Apa Dampak Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi pada 6 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Baca juga: Imigrasi: Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut sejak Juli 2025
Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.