JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa kata damai untuk gugatan perdata riwayat SMA kliennya tidak tercapai karena ada persyaratan damai yang tidak bisa dipenuhi.
Dadang menyebutkan, syarat damai yang diajukan Subhan selaku penggugat tidak dapat dipenuhi Gibran karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang
Dadang menambahkan, berhubung pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai yang diajukan Subhan, proses mediasi pun dinyatakan gagal.
Akibat proses mediasi buntu, gugatan perdata ini akan masuk ke persidangan.
“Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi, kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat. Dan kemudian, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan ditutup,” kata Dadang.
Dalam kesempatan ini, Dadang enggan menjelaskan lebih lanjut poin damai yang tidak bisa diterima kliennya karena sudah masuk ke dalam substansi.
Baca juga: Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.
Mengingat kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Dalam gugatan ini, Subhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.
Baca juga: Tak Ada yang Hadir Langsung, Gibran dan KPU Diwakili dalam Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007.
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang