JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa Ammar Zoni tidak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepastian tidak dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata Rika, dikutip dari Antaranews, Senin (13/10/2025).
Diketahui, Ditjen PAS memang memindahkan sebanyak 41 narapidana risiko tinggi atau high risk asal wilayah Jakarta ke berbagai lapas dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan.
Baca juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengungkapkan, para narapidana itu tiba di Nusakambangan pada Senin pagi ini, sekitar pukul 05.30 WIB.
“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, lima orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, delapan orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan satu orang di Lapas Permisan,” kata Mardi dalam keterangan dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, Ammar Zoni hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.
"Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
Dari sana, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya," ujar Wachid
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, mantan suami pesohor Irish Bella itu diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi pada 9 Oktober 2025.
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca juga: Anggota DPR: Ammar Zoni Bukti Pencegahan Peredaran Narkoba di Rutan Tak Jalan