Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkes: 38 Persen Puskesmas Belum Lengkap Tenaga Medisnya

Kompas.com - 13/10/2025, 18:29 WIB
Firda Janati,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, jumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia saat ini masihlah kurang.

Hal tersebut terbukti dari 38 persen pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Indonesia yang tidak lengkap tenaga medis di dalamnya.

"4,6 persen puskesmas tidak ada dokternya, 38,8 persen puskesmas belum lengkap tenaga medisnya," ujar Dante dalam Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Indonesia Kurang Tenaga Medis, Wamenkes: 4,6 Persen Puskesmas Tak Punya Dokter

Bahkan, sepertiga dari rumah sakit di Indonesia tidak mempunyai tujuh dokter spesialis dasar dalam melayani pasien.

Padahal, rumah sakit dan puskesmas menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah kesehatan di masyarakat.

"Kita masih menghadapi persoalan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Baik itu prevalensi stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberculosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan sebagainya," ujar Dante.

Baca juga: Dokter Spesialis Paru Jadi Wamenkes, Menkes Singgung Atensi Prabowo soal TBC

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan akselesasi dalam mengatasi kurangnya tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.

Khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam memastikan ketersediaan dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia.

"Karena itu kita sebagai organisasi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melahirkan dokter, dalam hal ini Kemendikti Saintek dan Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini sehingga cukup di seluruh Tanah Air," ujar Dante.

Baca juga: Menkes Sebut 40 Juta Orang Daftar Cek Kesehatan Gratis, 36 Juta Orang Sudah Diperiksa

Dalam acara tersebut, Dante menjelaskan bahwa Kemenkes dan Kemendiktisaintek telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional.

Penetapan ini merupakan amanat dari Pasal 591 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau