Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Ekspor di Bea Cukai

Kompas.com - 24/10/2025, 13:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi, dugaan korupsi itu menyangkut kegiatan ekspor.

"Iya, itu saja ya," kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Anang mengonfirmasi, pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Penyidik Kejagung Jelaskan Uang Sandra Dewi Sudah Tercampur Hasil TPPU Harvey Moeis

Kejagung juga telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait, meskipun belum menetapkan tersangka.

"Belum dong, ini masih penyidikan," ujar Anang.

Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) itu enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Ia hanya mengonfirmasi terdapat indikasi dugaan kerugian negara akibat korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Baca juga: Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang

Anang enggan menjelaskan apakah perkara tersebut diusut dengan delik Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi, naik ke penyidikan pasti ada dua alat bukti ya," jelas Anang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau