JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai lapisan masyarakat lainnya.
Hingga kini, terdapat total 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah untuk menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Baca juga: Pertemuan Wuling Motors dan Komunitas: Diskusi Kompensasi Binguo EV
Pemberian tarif gratis ini merupakan bagian dari upaya besar Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang inklusif dan ramah lingkungan.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Syafrin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Baca juga: Update Harga LMPV, Stargazer Baru, dan Diskonnya per Agustus 2025
Dengan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, diharapkan Jakarta bisa mengurangi kemacetan serta menurunkan tingkat polusi udara secara signifikan.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucap Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta pun optimistis bahwa dengan dukungan semua pihak, transformasi sistem transportasi ini akan menjadikan Ibu Kota sebagai kota yang lebih layak huni, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Diskon SUV Ringkas Agustus 2025, Creta Tembus Rp 50 Juta
Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis: