JAKARTA, KOMPAS.com - Apes tidak mengenal hari, termasuk jika mobil yang lagi parkir tiba-tiba sudah dalam kondisi rusak karena ditabrak oleh kendaraan lain yang tak diketahui pelakunya.
Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan: siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Baca juga: Update Harga Toyota Voxy: Baby Alphard dengan Fitur Mewah
Bisakah menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir?
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan bahwa secara umum, jika kendaraan ditabrak dan pelakunya tidak diketahui, hal tersebut sebenarnya masih bisa ditanggung oleh asuransi. "Kalau untuk poin 1, mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung," ujar Rio kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"Tapi balik lagi, sejauh mana klaim yang ditanggung oleh asuransi. Seharusnya kalau misalnya all risk, itu juga termasuk hal yang ditanggung oleh asuransi," katanya.
"Jadi, intinya adalah poin 1 bisa dan harusnya bisa, tapi tergantung dari si operator parkir jangkauannya sejauh mana untuk klaim asuransi," jelasnya.
Untuk diketahui, setiap pengelola parkir gedung, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian, sebenarnya diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja Berlaku sampai 31 Oktober 2025
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.
“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” kata Rio kepada Kompas.com.
Rio menjelaskan bahwa kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini