Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeritah Batasi Operasional Truk di Pemalang, Pekalongan, dan Batang

Kompas.com - 16/08/2025, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalur nasional, Pemerintah Pusat (pempus) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa titik strategis.

Kebijakan ini diterapkan di ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang, sebagai upaya mengurangi potensi kemacetan sekaligus menekan risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat padatnya arus kendaraan.

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi @bptd.jateng, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Update Harga Toyota Voxy: Baby Alphard dengan Fitur Mewah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPTD KELAS I JAWA TENGAH (@bptd.jateng)

Hal ini juga sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Persetujuan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan nasional pada periode tertentu untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: SPKLU Diklaim Terus Tumbuh, Sudah Tersebar di 2.789 Titik

Petugas dari Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Kendal, saat meminta truk sumbu tiga putar balik. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATINKOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN Petugas dari Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Kendal, saat meminta truk sumbu tiga putar balik. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN

Sementara itu, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak terkena pembatasan, antara lain:

  • Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
  • Hantaran uang
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Pupuk
  • Hewan ternak
  • Pakan ternak
  • Barang pokok
  • Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan.

Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi surat muatan dan memenuhi ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama pemilik barang, serta
  • Ditempelkan pada kaca kendaraan agar mudah terlihat petugas di lapangan.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Produksi BEV Toyota


Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur non tol mulai Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di jalur nasional.

Sementara itu, pembatasan berlaku di ruas jalan non tol berikut:

  • Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang – batas Kota Pekalongan.
  • Kabupaten Pemalang: Jalan Raya Tirto - Jalan Gajah Mada - Jalan Pemuda, Jalan Merdeka - Jalan Dokter Setiabudi - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Slamet - Jalan Sriwijaya - Jalan Wilis - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Dokter Sutomo - Jalan Raya Batang.
  • Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang - batas Kota Pekalongan

Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di jalur nasional Jawa Tengah.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau