Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar Dilanjutkan

Kompas.com - 23/10/2025, 09:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak membebaskan dua terdakwa dari jerat dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Rp21,6 miliar.

Keduanya adalah Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Zeky Yamani.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan untuk para terdakwa tidak dapat terima," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Rabu (22/10/2025) petang.

Baca juga: Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar, Pihak Terdakwa Pertanyakan Hasil Audit Kerugian

Imbas eksepsi kedua terdakwa ditolak, maka majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejari Tangsel untuk menghadirkan saksi-saksi guna memeriksa pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Ichawnudin.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim ad hoc Tipikor Wahyu Wibawa, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota keberatan terdakwa sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Selain itu, dakwaan yang disusun jaksa dinilai sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang memuat unsur locus delicti atau tempat kejadian perkara serta tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Untuk itu keberatan para terdakwa tidak beralasan maka harus ditolak," kata Wahyu.

Baca juga: Korupsi Sampah Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar, Kadis LH Tangsel Segera Diadili

Kedua terdakwa yakni Zeki Yamani eks staf DLH Tangsel dan Sukron Yuliadi Mufti Direktur PT Ella Pratama Perkasa dibawa ke meja hijau bersama dengan eks Kadis LH Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai penghitungan kerugian keuangan negara tanpa ada penetapan dari BPK. Namun hanya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman & Soetjipto WS

Sehingga, audit dari akuntan publik tidak dapat menggantikan kewenangan BPK. Hanya BPK yang secara konstitusional berhak menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Untuk itu, pengacara menilai dengan tanpa hasil audit dari BPK, maka dakwaan ini menjadi prematur dan kehilangan dasar hukum yang sah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemprov Kalteng Genjot Penyerapan Anggaran, Berharap Dana Transfer dari Menteri Purbaya
Pemprov Kalteng Genjot Penyerapan Anggaran, Berharap Dana Transfer dari Menteri Purbaya
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Regional
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau