YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah terpasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan bukan untuk melarang penjualan, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
Bukhori mengatakan, penjual bakso tersebut telah lama berjualan dan dikenal masyarakat sekitar sejak tahun 1990-an.
“Penjual bakso itu awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an. Kemudian baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016,” kata Bukhori, dilansir dari Tribunjogja.com, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Viral Bakso Babi di Bantul, MUI Pasang Spanduk agar Umat Islam Tak Salah Beli
Menurutnya, keresahan masyarakat muncul pada akhir tahun 2024 ketika banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak mengetahui bahwa bakso yang dibeli mengandung daging babi.
“Kami baru membahasnya di kepengurusan DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Muncul keresahan karena ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produknya nonhalal,” ujar Bukhori.
Ia menyebutkan, sebagian warga memang mengetahui bahwa bakso tersebut berbahan babi, tetapi banyak pembeli dari luar daerah yang tidak tahu.
“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana tahu kalau itu bakso nonhalal. Tapi kadang tidak semua bisa memberitahu pembeli, apalagi yang dari luar,” jelasnya.
Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.
“Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.
Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.
“Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.
Baca juga: Ada Warung Bakso Babi Tak Cantumkan Informasi Non-halal, Wabup Bantul Bilang Begini
Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.
“Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan pemilik usaha kooperatif,” kata Bukhori.
Pemasangan spanduk pertama dilakukan pada Februari 2025. Namun, video keberadaan spanduk tersebut baru viral pada akhir Oktober 2025 karena adanya logo DMI di dalamnya.