SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam dugaan kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah kavling di Jalan Bulak Kalitinjang, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendapatkan laporan dari salah seorang warga, Muntari, yang mengaku dirinya telah ditipu terkait pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung selesai hingga 3 tahun.
“Sudah 3 tahun tapi saya disuruh nunggu terus. Kan, saya beli (tanahnya) itu lewat perusahaan, tanahnya itu sudah petok D mau disertfikatkan, tapi enggak selesai-selesai,” kata Muntari kepada Cak Ji saat di Rumah Aspirasi, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Armuji Tunda Sidak Kasus Dugaan Sengketa Ruko karena Tidak Ada Bukti Fisik
Muntari menuturkan bahwa korban dalam kasus ini mencapai sekitar 50 sampai 200 orang dan belum ada satu pun Ikatan Jual Beli (IJB) yang dikeluarkan.
Cak Ji pun mendatangi langsung lokasi untuk menemui para korban dengan didampingi lurah dan ketua RT setempat.
Inspeksi oleh Cak Ji ini ditayangkan dalam unggahan YouTube resminya. Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim media Cak Ji untuk mengutip akun tersebut.
Ketua RT 3 Bulak Kalitinjang, Paul menjelaskan, pihak pengembang, Budi Satrio bersama Lurah Bulak pernah melakukan pengurusan petok D untuk tanah kavling tersebut.
“Nah, tapi para warga di sini enggak tahu kalau ternyata tanah ini sebelumnya sudah ada sertifikat induknya, SHM (Sertifikat Hak Milik) ada dua di tahun 1974 dan 1987. Jadi ada tumpuk sertifikatnya,” kata Paul.
Kemudian, karena adanya permainan kotor, akhirnya Lurah Bulak saat itu ditangkap dan diadili dengan hukuman 4 tahun penjara. Lurah itu saat ini telah meninggal dunia.
Sementara Budi Satrio juga telah meninggal sebelum para pembeli mendapatkan kejelasan soal sertifikat tanah tersebut.
Paul menuturkan, seluruh korban telah menyicil pembelian tanah selama 5 tahun dan sudah lunas, tapi tidak pernah mendapatkan kejelasan, serta tidak ada satu pun surat yang dikeluarkan.
“Saya juga sudah pernah tanya ke RT yang menjabat di tahun 2017, beliau bilangnya kalau surat petok D tanah ini sudah cacat hukum karena awalnya kan sudah terdaftar SHM, tapi ditumpuk dengan petok D, ditambah lurahnya dihukum,” jelasnya.
Dia juga sudah pernah mendatangi salah seorang anggota DPR Kota Surabaya, Abdul Goni untuk meminta bantuan dalam penyelesaian perkara.
“Pak Goni juga sudah bilang akan melakukan hearing, tapi sampai sekarang juga belum terlaksana dan enggak ada kelanjutan kabarnya,” tuturnya.
Setelah itu, pada 2021 ada seseorang bernama Puji Santoso yang menawarkan bantuan untuk mengurus kelanjutan sertifikat dengan mendaftarkan tanah kavling tersebut ke perusahaannya.