KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai sindikat penyelundupan manusia, Rabu (12/2/2025).
Tiga WNA asal Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ mencoba masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu Perancis.
Sebelumnya, mereka terbang dari Lahore, Pakistan, menuju Bangkok, Thailand, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Saat mencoba melewati Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, paspor palsu yang digunakan oleh mereka tidak terdeteksi mesin autogate.
Kini, ketiganya masih diperiksa oleh petugas Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian terkait penggunaan dokumen perjalanan palsu.
Baca juga: Nonton Kereta Lewat Tanpa Pesan Minum, Turis di Kafe Rel Kereta Hanoi Diusir
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, kasus paspor palsu tersebut terkait dengan upaya penyelundupan manusia.
Indonesia dijadikan negara transit sebelum menuju negara ketiga yang menjadi tujuan utamanya.
"Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Adapun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria, menyebut motif sindikat tersebut yaitu tindak pidana penyelundupan manusia.
"Jadi, memang motifnya untuk tindak pidana penyelundupan manusia, untuk transit di Indonesia, untuk selanjutnya menuju ke negara ketiga, yaitu tujuannya ke Eropa, makanya menggunakan paspor Perancis palsu," kata Fanny, dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Selfie dengan Hiu, Turis Kanada Kehilangan Tangannya