KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat menerapkan kebijakan pembayaran uang jaminan bagi pemohon visa bisnis (B-1) dan turis (B-2) dalam waktu dekat.
Dikutip dari Reuters, kebijakan uang jaminan tersebut akan berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2025. Program uang jaminan tersebut akan diuji coba selama lebih kurang satu tahun ke depan.
Adapun pemohon visa B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) akan dikenakan pilihan uang jaminan, yaitu 5.000 dollar AS (Rp 81,9 juta), 10.000 dollar AS (Rp 163,8 juta), dan 15.000 dollar AS.
Baca juga: Amerika Serikat Terapkan Uang Jaminan Pemohon Visa hingga Rp 245 Juta
Pemohon visa dari negara-negara yang berisiko tinggal di Amerika Serikat melebihi masa tinggal akan terdampak kebijakan tersebut.
Namun, pemohon visa umumnya akan dikenakan uang jaminan sekitar 10.000 dollar AS.
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada para wisatawan yang berangkat sesuai dengan ketentuan visa yang telah ditetapkan.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump disebut menerapkan uang jaminan tersebut diterapkan untuk mencegah para wisatawan tinggal melebihi waktu yang ditetapkan (overstay).
Adapun program tersebut membuat petugas konsuler Amerika Serikat leluasa menerapkan uang jaminan pemohon visa dari negara-negara yang memiliki tingkat overstay yang tinggi.
Uang jaminan tersebut juga bisa diterapkan kepada para turis yang datang dari negara yang sulit diverifikasi.
Diketahui, Trump telah menjadikan program pemberantasan imigran ilegal sebagai fokusnya selama menjabat presiden.
Baca juga: Apakah WNI Perlu Bayar Uang Jaminan Pemohon Visa AS hingga Rp 245 Juta?
Selain itu, Trump juga ingin meningkatkan sumber daya untuk mengamankan perbatasan dan menangkap orang-orang yang tinggal di Amerika Serikat secara ilegal.
Pada bulan Juni, Trump juga memblokir sebagian warga negara dari 19 negara untuk memasuki Amerika Serikat dengan alasan keamanan nasional.
Kebijakan imigrasi Trump telah menyebabkan beberapa pengunjung menghindari perjalanan ke Amerika Serikat.