Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.Simak videonya berikut ini.Penulis: Shela OctaviaVideo Jurnalis: Xena OliviaProduser: Nursita Sari#hukum #korupsi #NadiemMakarimn #KasusChromebook #KorupsiChromebook #KorupsiLaptop #vjlab