Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek, merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun.Pengadaan laptop berbasis Chromebook menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, untuk sekitar 1,2 juta unit. Namun, perangkat ini dinilai tidak optimal sebab sangat tergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kejagung menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.Kejagung menetapkan empat tersangka kasus korupsi laptop Chromebook. Keempat tersangka itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 20202021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).Lantas, bagaimana penjelasan lengkapnya soal modus korupsi laptop Chromebook yang dibongkar Kejagung ini?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati MuktiVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusic: Alpha Mission - Jimena Contreras#hukum #korupsi ##kompascomlab #KorupsiKemendikbudristek #KorupsiChromebook