Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, mengatakan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation ya," kata Havas saat ditemui usai acara diskusi publik Kantor Komunikasi Presiden di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).Namun, Havas memahami tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang wamen rangkap jabatan.Simak selengkapnya dalam video berikut ini!Video Jurnalis: Dimas Nanda KrisnaPenulis Naskah: Dimas Nanda KrisnaVideo Editor: Dimas Nanda KrisnaProduser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas#politik #WamenRangkapJabartan #Wamenlu #BUMN #vjlab