Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan gagal bayar pinjaman online atau pinjol.OJK memaparkan sederet bahaya dan risiko jika seseorang mengikuti gerakan ini.OJK mengungkap pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, sehingga riwayat kredit akan tercatat secara permanen.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Erlangga DjumenaPenulis Naskah: Mentari Nurlita RamadhanNarator: Mentari Nurlita RamadhanVideo Editor: Ari WahyudiProduser: Pythag Kurniati#Ekonomi #Finansial #Pinjol #OJK #PinjamanOnline #GagalBayarPinjol #Pindar #Galbay
Music: Apollo - Telecasted
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2025/08/12/194041926/larang-warga-ikut-gerakan-gagal-bayar-pinjol-ojk-nanti-enggak-bisa-cicil-rumah