Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam menimbulkan sorotan terkait prosedur yang diterapkan polisi. Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta, menilai tindakan itu sarat pelanggaran hukum."Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik," ujar Fadhil ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).Terkini, Polisi menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI."Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Lidia Pratama Febrian, Intan Afrida RafniPenulis Naskah: Nabilah HudaNarator: Nabilah HudaVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Hukum #Kriminal #DelpedroMarhaen #Lokataru #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapanMusic: Final Girl - Jeremy BlakeArtikel terkait:https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/13145111/direktur-lokataru-delpedro-marhaen-ditangkap-lbh-soroti-prosedur-yang?page=1https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/14373781/polisi-tetapkan-direktur-lokataru-delpedro-marhaen-tersangka-penghasutan