Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (2/9/2025). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait ajakan provokatif yang memicu kerusuhan. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.Ade mengatakan dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR. Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP soal hasutan di muka umum, Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE, dan UU Perlindungan Anak. Penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro ini pun memicu protes.Simak selengkapnya dalam video berikut!VIdeo Jurnalis: Dimas Nanda Krisna, Rizky Syahrial, Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Musayadah Khusnul KhotimahNarator: Musayadah Khusnul KhotimahVideo Editor: Angelia Elza Berliana SariProduser: Dandy Bayu BramastaMusik: Between The Spaces - The Soundlings#Peristiwa #Viral ##Kompascomlab #demodpr