Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.Penetapan itu disampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15:40 WIB.Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, kerugian negara adalah kurang lebih senilai Rp 1 triliun 980 miliar.Adapun, saat ini Kejagung masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis Naskah: Xena OliviaVideo Editor: Xena OliviaVideo Jurnalis: Xena OliviaProduser: Abba Gabrillin#news #NadiemMakafim #KasusNadiemMakarim #KasusChromebook ##vjlab